Jumat, 03 Desember 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1987 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR


TENTANG


PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan belum ditetapkan sesuai dengan Undang-undang pembentukannya;

b. bahwa Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan telah menyetujui untuk ditetapkan batas wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir telah menyetujui untuk ditata kembali batas wilayahnya sebagai akibat dari penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, maka batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dan sekaligus batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR.


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir adalah Kotapraja Samarinda, Kotapraja Balikpapan, Daerah Tingkat II Kutai, dan Daerah Tingkat II Pasir sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 dan diatur lebih lanjut dalam Surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 18/T.H.PEM/SK/-1969.


BAB II

PENETAPAN BATAS WILAYAH


Pasal 2
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut:

1. Kelurahan Selili;

2. Kelurahan Sungai Dama;

3. Kelurahan Sidomulyo;

4. Kelurahan Karang Mumus;

5. Kelurahan Pelabuhan;

6. Kelurahan Pasar Pagi;

7. Kelurahan Sungai Pinang Luar;

8. Kelurahan Sungai Pinang Dalam;

9. Kelurahan Sempaja;

10. Desa Lempake;

11. Kelurahan Karang Asam;

12. Kelurahan Telok Lerong Ulu;

13. Kelurahan Telok Lerong Ilir;

14. Kelurahan Jawa;

15. Kelurahan Bugis;

16. Kelurahan Sidodadi;

17. Kelurahan Air Putih;

18. Kelurahan Lok Bahu;

19. Kelurahan Sungai Kelewang;

20. Kelurahan Baka - Rapak Dalam;

21. Kelurahan Mesjid;

22. Kelurahan Rawa Makmur;

23. Kelurahan Handil Bakti;

24. Kelurahan Bukuan;

25. Desa Simpang Pasir;

26. Desa Loa Bakung;

27. Desa Loa Buah;

28. Desa Loa Janan Ilir;

29. Desa Sungai Kapih;

30. Desa Sambutan;

31. Desa Pulau Atas;

32. Kelurahan Bantuas;

(2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari:

1. Kelurahan Karang Mumus;

2. Kelurahan Selili;

3. Kelurahan Sungai Dama;

4. Kelurahan Sidomulyo;

5. Kelurahan Pelabuhan;

6. Kelurahan Pasar Pagi;

7. Kelurahan Sungai Pinang Luar;

8. Kelurahan Sungai Pinang Dalam;

9. Kelurahan Sempaja;

10. Desa Lempake;

11. Desa Sungai Kapih;

12. Desa Sambutan;

13. Desa Pulau Atas;

b. Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari:

1. Kelurahan Air Putih;

2. Kelurahan Karang Asam;

3. Kelurahan Telok Lerong Ulu;

4. Kelurahan Telok Lerong Ilir;

5. Kelurahan Jawa;

6. Kelurahan Bugis;

7. Kelurahan Sidodadi;

8. Kelurahan Lok Bahu;

9. Desa Loa Bakung;

10. Desa Loa Buah;

c. Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari:

1. Kelurahan Baka - Rampak Dalam;

2. Kelurahan Sungai Kelewang;

3. Kelurahan Mesjid;

4. Desa Loa Janan Ilir;

d. Kecamatan Palaran, terdiri dari:

1. Kelurahan Rawa Makmur;

2. Kelurahan Bukuan;

3. Kelurahan Handil Bakti;

4. Desa Simpang Pasir;

5. Kelurahan Bantuas;


Pasal 3
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.

2. Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.

3. Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.

4. Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur.


Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai berikut:

1. Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

2. Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

3. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

4. Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.


Pasal 5
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut:

1. Kelurahan Gunung Sari Ilir;

2. Kelurahan Gunung Sari Ulu;

3. Kelurahan Karang Jati;

4. Kelurahan Karang Rejo;

5. Kelurahan Gunung Samarinda;

6. Kelurahan Batu Ampar;

7. Kelurahan Karang Joang;

8. Kelurahan Baru Ilir;

9. Kelurahan Baru Tengah;

10. Kelurahan Baru Ulu;

11. Kelurahan Kariangau;

12. Kelurahan Prapatan;

13. Kelurahan Klandasan Ulu;

14. Kelurahan Klandasan Ilir;

15. Kelurahan Damai;

16. Kelurahan Sepinggan;

17. Kelurahan Manggar;

18. Kelurahan Lemaru;

19. Kelurahan Teritip;

20. Desa Manggar Baru;

21. Sebagian Kelurahan Pantai Lango;

22. Sebagian Kelurahan Jenebora.

(2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari:

1. Kelurahan Gunung Samarinda;

2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;

3. Kelurahan Gunung Sari Ulu;

4. Kelurahan Karang Jati;

5. Kelurahan Karang Rejo;

6. Kelurahan Batu Ampar;

7. Kelurahan Karang Joang.

b. Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari:

1. Kelurahan Baru Ilir;

2. Kelurahan Baru Tengah;

3. Kelurahan Baru Ulu;

4. Kelurahan Kariangau;

5. Sebagian Kelurahan Pantai Lango;

6. Sebagian Kelurahan Jenebora.

c. Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari:

1. Kelurahan Damai;

2. Kelurahan Prapatan;

3. Kelurahan Klandasan Ulu;

4. Kelurahan Klandasan Ilir;

5. Kelurahan Sepinggan;

6. Kelurahan Manggar;

7. Kelurahan Lemaru;

8. Kelurahan Teritip;

9. Desa Manggar Baru.


Pasal 6
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Balikpapan Utara di Kelurahan Gunung Samarinda.

2. Kecamatan Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ilir.

3. Kecamatan Balikpapan Timur di Kelurahan Damai.


Pasal 7
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan mempunyai batas-batas sebagai berikut:

1. Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

2. Di sebelah Titnur berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Selat Makasar.

3. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.

4. Di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makasar.


Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu:

1. Kecamatan Damai;

2. Kecamatan Muara Lawa;

3. Kecamatan Barong Tongkok;

4. Kecamatan Melak;

5. Kecamatan Muara Pahu;

6. Kecamatan Jempang;

7. Kecamatan Penyinggahan;

8. Kecamatan Bongan;

9. Kecamatan Muara Muntai;

10. Kecamatan Loa Kulu;

11. Kecamatan Muara Badak;

12. Kecamatan Tenggarong;

13. Kecamatan Sebulu;

14. Kecamatan Kota Bangun;

15. Kecamatan Kenohan;

16. Kecamatan Kembang Janggut;

17. Kecamatan Muara Ancalong;

18. Kecamatan Muara Bengkal;

19. Kecamatan Muara Kaman;

20. Kecamatan Bontang;

21. Kecamatan Sangkulirang;

22. Kecamatan Muara Wahau;

23. Kecamatan Tabang;

24. Kecamatan Long Iram;

25. Kecamatan Long Bagun;

26. Kecamatan Long Pahangai;

27. Kecamatan Long Apari;

28. Kecamatan Muara Jawa;

29. Kecamatan Samboja;

30. Kecamatan Sanga-sanga;

31. Kecamatan Loa Janan;

32. Kecamatan Anggana.

(2) Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi:

a. Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.

b. Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.

c. Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas.


Pasal 9
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari:

1. Kelurahan Penajam;

2. Kelurahan Gunung Seteleng;

3. Kelurahan Nenang;

4. Kelurahan Nipah-nipah;

5. Kelurahan Lawe-lawe;

6. Kelurahan Petung;

7. Desa Giri Mukti;

8. Kelurahan Tanjung Tengah;

9. Kelurahan Salo Loang;

10. Kelurahan Pejala;

11. Kelurahan Kampung Baru;

12. Kelurahan Sesumpu;

13. Kelurahan Sungai Parit;

14. Kelurahan Bulu Minung;

15. Kelurahan Gersik;

16. Kelurahan Sepan;

17. Kelurahan Sotek;

18. Kelurahan Tik;

19. Kelurahan Maridan;

20. Kelurahan Pemaluan;

21. Kelurahan Mentawir;

22. Kelurahan Sepaku;

23. Desa Sepaku I;

24. Desa Sepaku II;

25. Desa Sepaku III;

26. Desa Semoi I;

27. Desa Semoi II;

28. Kelurahan Pantai Lango (sebagian);

29. Kelurahan Jenebora (sebagian).

(2) Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam.

(3) Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Tanah Grogot;

2. Kecamatan Kuaro;

3. Kecamatan Long Ikis;

4. Kecamatan Long Kali;

5. Kecamatan Waru;

6. Kecamatan Batu Sopang;

7. Kecamatan Muara Komam;

8. Kecamatan Pasir Belengkong;

9. Kecamatan Tanjung Aru;

10. Kecamatan Penajam.

(4) Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.



BAB III


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 10
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB IV


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 13 Oktober 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.


SOEHARTO


Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 13 Oktober 1987


MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.


SUDHARMONO, S.H.





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPL Tube