SURAT KEPUTUSAN LURAH SEI PINANG LUAR
Nomor : 247/01/SPL/I/2011
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA MAWAR KELURAHAN SEI PINAG LUAR MASA BHAKTI TAHUN 2010 – 2015
LURAH SEI PINANG LUAR
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pembinaan dan untuk meningkatkan Pemberdayaan Generasi Muda/Remaja dalam Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial, perlu pengukuhan Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
b. Bahwa Pengukuhan sebagaimanan dimaksud butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Lurah Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daera (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4437
4. Keputusan Menteri Sosial R.I No. 6/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata kerja Depertemen Sosial.
5. Keputusan Menteri Sosial R.I No. 25 / HUK / 2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
6. Peraturan Menteri Sosial R.I No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Amandemen Temu karya Nasional V 2005 tentang Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
Memperhatikan : 1. Hasil-hasil Rapat Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota pada tanggal 09 Pebruari 2010 dirumah Ketua RT.09.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota Masa Bhakti 2010-2015, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar sebagaimana dimaksud Dictum pertama keputusan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Ketua :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Kota Samarinda.
b. Wakil Ketua I :
Bertanggung Jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang Penataan Administrasi dan Keseretariatan dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
c. Wakil Ketua II :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang Usaha- usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan bidang Pengembangan Koperasi Ekonomi Skala Kecil dan Menengah (UKM)
d. Wakil Ketua III :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental dan Bidang Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
e. Wakil Ketua IV :
Bertanggung Jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata dan Bidang Kajian dan Pengembangan Organisasi.
f. Wakil Ketua V :
Bertanggung jawab terhadap seluruh Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum, Advokasi dan HAM dan Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
g. Sekretaris
Menata dan mengarsipkan seluruh berkas-berkas Karang Taruna.
h. Bendahara
Membukukan dan mengatur pengeluaran dan pemasukan Uang Kas Karang Taruna.
KETIGA : Dalam melaksanakan Tugas Pengurus Karang Taruna tersebut harus senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan Di : Samarinda
Pada Tanggal : 04 Januari 2011
LURAH SEI PINANG LUAR,
JAMAL YANTO,S.Sos
NIP : 19660127 198609 1 001
Pada Tanggal : 04 Januari 2011
LURAH SEI PINANG LUAR,
JAMAL YANTO,S.Sos
NIP : 19660127 198609 1 001
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda di Samarinda
2. Ketua Karang Taruna Kota Samarinda di Samarinda
3. Yang Bersangkutan
4. Arsif
Selengkapnya...