Rabu, 26 Januari 2011

SK Karang Taruna Mawar Kel.Sungai Pinang Luar

SURAT KEPUTUSAN LURAH SEI PINANG LUAR

Nomor : 247/01/SPL/I/2011


TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA MAWAR  KELURAHAN SEI PINAG LUAR  MASA BHAKTI TAHUN 2010 – 2015

LURAH SEI PINANG LUAR

Menimbang              :  a.   Bahwa dalam rangka Pembinaan dan untuk meningkatkan Pemberdayaan Generasi Muda/Remaja dalam Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial, perlu pengukuhan Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
 b.   Bahwa Pengukuhan sebagaimanan dimaksud butir a, perlu ditetapkan  dengan Keputusan Lurah Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

Mengingat                :  1.  Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1974, tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial.
                                     2.  Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 3.  Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daera              (Lembaran  Negara  Tahun 2004 Nomor: 125,  Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4437
                                    4.  Keputusan  Menteri  Sosial R.I No.  6/HUK/2001  tentang Organisasi dan Tata kerja Depertemen Sosial.
5.  Keputusan  Menteri   Sosial  R.I  No. 25 / HUK / 2003  tentang   Pola  Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
6.      Peraturan  Menteri  Sosial  R.I  No. 83/HUK/2005  tentang  Pedoman Dasar Karang Taruna dan Amandemen Temu karya Nasional V 2005  tentang Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

Memperhatikan        : 1.     Hasil-hasil Rapat Pengurus  Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan  Samarinda Kota  pada  tanggal 09 Pebruari 2010 dirumah Ketua RT.09.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   : 

PERTAMA            :  Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan  Samarinda Kota Masa Bhakti 2010-2015, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA                  :  Pengurus Karang Taruna Mawar Kelurahan Sei Pinang Luar  sebagaimana dimaksud Dictum pertama keputusan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

a.       Ketua :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Kota Samarinda.

b.      Wakil Ketua I :
Bertanggung Jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang Penataan Administrasi dan Keseretariatan dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). 

c.       Wakil Ketua II :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh   bidang   Usaha- usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan  bidang Pengembangan Koperasi Ekonomi Skala Kecil dan Menengah (UKM)

d.      Wakil Ketua III :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kerohanian dan Pembinaan Mental dan Bidang Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.

e.       Wakil Ketua IV :
Bertanggung Jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata dan Bidang Kajian dan Pengembangan Organisasi.

f.       Wakil Ketua V :
Bertanggung jawab terhadap seluruh Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum, Advokasi dan HAM dan Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

g.      Sekretaris
Menata dan mengarsipkan seluruh berkas-berkas Karang Taruna.

h.      Bendahara
Membukukan dan mengatur pengeluaran dan pemasukan Uang Kas Karang Taruna.

KETIGA                     :  Dalam   melaksanakan  Tugas    Pengurus   Karang    Taruna  tersebut   harus  senantiasa  berpedoman pada   ketentuan     Peraturan   Perundang-Undangan  yang berlaku ;

KEEMPAT               :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan Di :    Samarinda 
Pada Tanggal  :    04 Januari 2011


LURAH SEI PINANG LUAR,
JAMAL YANTO,S.Sos 
NIP : 19660127 198609 1 001

Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda di Samarinda    
2. Ketua Karang Taruna Kota Samarinda di Samarinda
3. Yang Bersangkutan
4. Arsif

1 komentar:

SPL Tube